Profil
A. LATAR BELAKANG
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak sesuai dengan UUD 1945 serta peradaban bangsa yang bermanfaat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan nasional bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berilmu, kreatif, inovatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Salah satu misi pendidikan nasional adalah memberdayakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaran pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta untuk meningkatkan professional dan akuntanbilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pemberdayaan ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan oleh pendidikan nasional.
Menurut UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 13 Jalur pendidikan terdiri atas Pendidikan formal, non formal, dan informal. Jenjang pendidikan formal terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Kemudian pada pasal 26 disebutkan bahwa Pendidikan nonformal (Pendidikan Luar Sekolah) diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat. Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional. Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
Program – program Pendidikan Luar Sekolah tentunya harus dikelola. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) adalah salah satu satuan dari pendidikan non formal sebagai wadah atau lembaga pendidikan yang dibentuk dan dikelola dari, oleh dan untuk masyarakat sendirinya yang secara khusus berkontribusi langsung dan sesuai dengan kebutuhan komunitas atau organisasi masyarakat tersebut.
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) adalah suatu wadah berbagai kegiatan pembelajaran masyarakat yang diarahkan pada pemberdayaan potensi untuk menggerakan pembangunan di Bidang sosial, ekonomi dan masyarakat
PKBM dibentuk oleh masyarakat, yang merupakan milik masyarakat dan dikelola oleh masyarakat untuk memperluas pelayanan kebutuhan belajar masyarakat. Pembentukan PKBM dilakukan dengan memperhatikan sumber-sumber potensi yang terdapat pada masyarakat, terutama jumlah kelompok sasaran dan jenis usaha keterampilan, yang secara ekonomi, sosial, budaya, pendidikan dan kesehatan dapat dikembangkan untuk meningkatkan kesejahteraan warga belajar khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat NKRI yang akan didirikan di Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta bertujuan untuk mengelola potensi pendidikan khususnya dalam koridor Pendidikan Luar Sekolah yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan mengutamakan partisipasi masyarakat desa.
Diharapkan dengan berdirinya PKBM NKRI di Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta mampu untuk meningkatkan pendidikan dan partisipasi masyarakat dalam mengelola program pendidikan dan program lainnya sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Hasil dari program yang dijalankan untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia, sehingga prinsip PKBM, visi dan misi pendidikan Nasional dapat terwujudkan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut maka didirikanlah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) ”NKRI” terletak di Desa Cikopo Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta.
B. ASAS DAN DASAR HUKUM PKBM NKRI
- Asas PKBM NKRI
PKBM NKRI berazaskan Pancasila dan bercirikan Kebersamaan dan Gotongroyong.
- Dasar Hukum PKBM NKRI
- Undang - undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nonformal;
- Keputusan Mendiknas No. 055/ V/ 2001,Tanggal 19 April 2001, Tentang SPM PKBM
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom.
- Surat Keputusan Yayasan Pondok Pesantren Kebon Limus Al-Hidayah Nomor : A / 001 / YPP-KLA / VII / 2025 Tentang SK Pengurus PKBM NKRI
C. TUJUAN PENDIRIAN PKBM NKRI
Tujuan pendirian PKBM NKRI Desa Cikopo Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta. Adalah sebagai berikut.
- Wadah bagi masyarakat dan peserta didik dalam mengembangkan talenta
- Mengindentifikasi, merencakan, mengelola dan mengarahkan potensi Pendidikan
- Meningkatkan partisipasi dan kepedulian masyarkat dalam pendidikan dan menyukseskan program PKBM.
- Turut serta menyukseskan wajib belajar 12 tahun
- Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia melalui Jalur Pendidikan Nonformal
- Wadah kepedulian dan kreatifitas mahasiswa dan pengajar pendidikan nonformal
D. ALASAN PENDIRIAN PKBM NKRI
- Permintaan masyarakat akan layanan pendidikan non formal sebagai tempat masyarakat belajar (learning society), PKBM NKRI merupakan tempat masyarakat memperoleh berbagai ilmu pengetahuan dan bermacam ragam keterampilan fungsional sesuai dengan kebutuhannya, sehingga masyarakat berdaya dalam meningkatkan kualitas hidup dan kehidupannya.
- Kebutuhan pusat pengetahuan dan informasi Atau perpustakaan masyarakat, sebagai perpustakaan masyarakat PKBM NKRI harus mampu berfungsi sebagai bank informasi, artinya PKBM NKRI sangat diharapkan kehadiranya dijadikan tempat menyimpan berbagai informasi pengetahuan dan keterampilan secara aman dan kemudian disalurkan kepada seluruh masyarakat atau warga belajar yang membutuhkan. Disamping itu pula PKBM NKRI dapat berfungsi sebagai pengembang pengetahuan dan keterampilan secara inovatif, melalui penelitian, pengkajian dan pengembangan model.
- Kebutuhan sentra pertemuan berbagai lapisan masyarakat, fungsi PKBM NKRI dalam hal ini, tidak hanya berfungsi sebagai tempat pertemuan antara pengelola dengan sumber belajar dan warga belajar serta dengan tokoh masyarakat atau dengan berbagai lembaga (pemerintah dan swasta/LSM, ormas), akan tetapi PKBM NKRI berfungsi sebagai tempat berkumpulnya seluruh komponen masyarakat dalam berbagai bidang sesuai dengan kepentingan, masalah dan kebutuhan masyarakat serta selaras dengan azas dan prinsip learning society atau pengembangan pendidikan dan pembelajaran (life long learning dan life long education).
- Wilayah perbatasan yang tetap harus menjadi perhatihan dalam memberikan layanan dan kesempatan belajar bagi masyarakat yang tidak mampu/membutuhkan
- Jarak yang cukup jauh dari PKBM yang sudah ada sehingga diharapkan PKBM NKRI dapat memberikan solusi dari permasalahan tersebut serta belum adanya akses/layanan tranfortasi umum sehingga kehadiran PKBM NKRI sangat diharapkan kehadiranya
- Pekerjaan Warga belajar/masyarakat yang bermayoritas sebagai petani artinya memiliki kesempatan waktu yang terbatas dalam kegiatan belajar
- Keadaan pemerintah Desa Cikopo dalam memaksimalkan program pemberdayaan masyarakat sehingga perlu bersinergi dengan berbagai elemen dalam pembangunan Sumber Daya Manusia salahsatunya PKBM NKRI merupakan lembaga pendidikan nonformal yang diharapkan kehadiranya mampu berkolaborasi dalam mencapai tujuan tersebut
- Sarana dan Prasarana dalam bidang pendidikan dan pelatihan yang masih belum mampu teroptimalkan yang dimiliki oleh pemerintah desa diharapkan mampu dimaksimalkan pengelolaanya oleh PKBM NKRI seperti mesin jahit yang dimaksimalkan penggunaanya sebagai sarana program kursus dan pelatihan dan hibah buku - buku yang dimanfaatkan sebagai tambahan koleksi TBM NKRI dalam menanamkan budaya baca di Desa Cikopo
- Keinginan masyarakat dalam meningkatkan taraf hidup
- Perlunya memperluas kesempatan belajar bagi masyarakat khususnya yang tidak mampu/membutuhkan guna meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap mental yang diperlukan untuk mengembangkan diri dan bekerja mencari nafkah dengan program berbasis pemberdayaan masyarakat
- Meningkatkan kualitas hidup masyarakat baik dari segi sosial maupun ekonomi
- Meningkatkan kepekaan terhadap masalah – masalah yang terjadi di lingkungan memberikan solusi dari permasalahan yang ada
- Sebagai penambah tambahan pengalaman belajar bagi peserta didik
- Sebagai pengganti memberi layanan pendidikan masyarakat yang kurang beruntung
- Sebagai pelengkap menyajikan kegiatan belajar yang tidak disampaikan disekolah
BAB II
PROFIL PKBM NKRI
A. NAMA DAN ALAMAT PKBM
- N a m a
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat yang akan didirikan di Desa Cikopo Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta. bernama “PKBM NKRI”
- A l a m a t
PKBM NKRI beralamatkan di Jl. Rawasari RT 11 RW 02 Desa Cikopo Kec. Bungursari, Kabupaten Purwakarta. Jawa Barat.
B. DATA PENYELENGGARA
- P E M B I N A
|
No. |
N a m a |
Jabatan |
Latarbelakang |
|
1 |
Tarsono, S.Pd |
Pembina |
Pendiri Pondok Pesantren Kebon Limus Al-Hidayah |
|
2 |
Teddi Fitnaguhardi, S.E |
Pembina |
Tokoh PNF |
|
2. P E N G U R U S
Berdasarkan Surat Keputusan Yayasan Pondok Pesantren Kebon Limus Al-Hidayah Nomor : A / 001 / YPP-KLA / VII / 2025
|
|||
|
No. |
N a m a |
Jabatan |
Alamat |
|
1 |
Maharani Nur’ain, S.I.P |
Ketua |
Dusun Cicinde 1A RT.04 RW.01 Desa Cicinde Selatan Kecamatan Banyusari Kabupaten Karawang |
|
2 |
Roni Firmansyah, S.Pd |
Sekretaris |
Bumi Cikampek Baru Blok 4/26 RT.11 RW.08 Desa Balonggandu Kecamtan Jatisari Kabupaten Karawang |
|
3 |
Yogi Haryadi |
Bendahara |
Dusun Bangsasuta RT.02 RW.05 Desa Cicinde Selatan Kecamatan Banyusari Kabupaten Karawang |
C. PENANGGUNG JAWAB PROGRAM
- Kesetaraan : Eliza Rahmah Prahestiwi, M.Pd
- Kursus dan Pelatihan : Wilda Herlina, S.Pd
- Keaksaraan : Febriyanti Halimah, S.E
- Taman Baca Masyarakat : Tiah, S.Pd
D. VISI DAN MISI PKBM NKRI
- Visi PKBM NKRI
“Menjadi pusat transformasi masyarakat yang memberdayakan setiap individu untuk mencapai kehidupan yang bermartabat, sejahtera, dan berbudaya ilmu serta mewujudkan visi melalui pendidikan nonformal yang inovatif dan berdampak nyata”
- Misi PKBM NKRI
Misi PKBM NKRI adalah sebagai berikut:
- Menyelenggarakan Pendidikan Berbasis Kebutuhan
- Mengatasi Tantangan Sosial Melalui Pemberdayaan
- Menjadi Pusat Konsultasi dan Pendampingan
- Mendorong Partisipasi dan Kolaborasi Masyarakat
- Menciptakan Dampak Positif Melalui Kegiatan Bermanfaat
E. POTENSI DAN KEMAMPUAN LEMBAGA DALAM MENYELENGGARAKAN POGRAM PNFI
- PKBM NKRI dibentuk dengan latar belakang Kebutuhan akan pendidikan Masyarakat.
- Dengan latar belakang yang ada, masyarakat mendukung akan kegiatan yang ada.
- Memiliki banyak tenaga personil yang siap membantu untuk dijadikan sebagai tenaga operasional.
- Memiliki kemudahan untuk berkonsolidasi dengan berbagai pihak, terutama dengan tokoh masyarakat dan pemerintahan setempat.
F. PROGRAM YANG AKAN DISELENGGARAKAN
- Pendidikan Kesetaraan (Paket A, B, dan C)
- Kursus dan Pelatihan
- Pendidikan Keaksaraan
- Taman Bacaan Masyarakat (TBM)
Berikut dipaparkan program yang diselenggarakan oleh PKBM NKRI
- Program Kesetaraan (Kejar Paket)
Pendidikan kesetaraan adalah salah satu satuan pendidikan non formal yang meliputi kelompok belajar (Kejar) Program Paket A setara SD/MI, Program Paket B setara SMP/MTs dan Pprogram Paket C setara SMA/MA yang diselenggarakan melalui Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), atau satuan sejenis lainya. Dalam program ini warga belajar yang telah selesai mengikuti pembelajaran dan mengikuti Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan (UNPK) Akan memperoleh kesetaraan. Selain memperoleh bekal pengetahuan umum dan keterampilan, Dasar kebijakan adanya program kesetaraan kejar paket adalah Undang– Undang Dasar 1945 Pasal 28B Ayat 1 “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan mendapatkan manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan umat manusia”.
Dalam implementasinya diperkuat dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 5 ; ayat (1 dan 5). 1) Setiap Warga Negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. 5) Setiap Warga Negara berhak mendapatkan kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat. 2 Setiap peserta didik yang lulus ujian program Paket A, Paket B, Paket C mempunyai hak eligibilitas yang sama dan setara dengan pemegang ijasah SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA untuk mendaftar pada satuan pendidikan yang lebih tinggi. Berdasarkan keterangan pada pasal tersebut, pada dasarnya pendidikan nonformal disamakan statusnya dengan pendidikan formal. 3 Para peserta yang mengikuti pendidikan kesetaraan adalah mereka yang tidak pernah mendapat pendidikan formal, putus sekolah, lulusan atau orang-orang yang masih membutuhkan lebih banyak pengetahuan dan keterampilan.
Peraturan yang menjelaskan lebih lanjut mengenai Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan adalah Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik 2 diakses 13 Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah menegaskan beberapa poin penting berikut : Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-SP) dikembangkan berdasarkan tujuan setiap satuan pendidikan, yakni: a) Pendidikan Dasar, yang meliputi SD/MI/SDLB/Paket A dan SMP/MTs./SMPLB/Paket B bertujuan: Meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. b) Pendidikan Menengah yang terdiri atas SMA/MA/SMALB/Paket C bertujuan: Meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Dengan adanya pendidikan kesetaraan di Desa Cikopo diharapkan mampu memfasilitasi bagi mereka yang masih terbatas di pendidikan formal sehingga baik tujuan Pemerintah Desa Cikopo ataupun Undang – Undang Pendidikan dapat terpenuhi.
- Kursus dan Pelatihan
Perkembangan jaman yang semakin maju membuat persaingan dalam mencari pekerjaan semakin susah, dan banyaknya jumlah angka putus sekolah. Sejalan itu kursus sebagai salah satu program pendidikan non formal memiliki fleksibilitas program yang cukup tinggi. Semakin meningkatkan minat, dan ditambah besarnya kebutuhan para peserta didik untuk meningkatkan perkembangan belajar serta mengejar standar kelulusan. Selain itu, besarnya jumlah warga yang belum mendapatkan pekerjaan merupakan potensi untuk dibelajarkan dalam program kursus sehingga mereka mendapatkan keterampilan untuk bekerja maupun membuka lapangan pekerjaan sendiri.
- Pendidikan Keaksaraan
Pendidikan Keaksaraan adalah suatu upaya untuk memberantas buta aksara serta meningkatkan keterampilan, pengetahuan, sikap dan kemampuan yang memungkinkan. Peserta program dapat hidup mandiri. Memiliki kecakapan hidup, baik kecakapan personal (Personal Skill), Kecapakan sosial (Social Skill), Kecakapan akademik (Academic Skill), Kecakapan vokasional (Vocational Skill). Dalam konteks pengentasan kemiskinan dan penanggulangan pengangguran maka pendidikan kecakapan hidup lebih ditekankan pada upaya pembelajaran yang bisa memberikan keterampilan untuk usaha mandiri dan atau bekerja sehingga dapat meningkatkan penghasilan dan taraf hidup.
Tujuan PKBM NKRI memberikan pelayanan pendidikan keaksaraan melalui kecakapan hidup kepada masyarakat agar : (a) Motivasi dan etos kerja yang tinggi serta dapat bekerja secara profesional. (b) Kesadaran yang tinggi tentang pentingnya pendidikan untuk dirinya sendiri maupun untuk anggota keluarganya. (c) Kesempatan yang sama untuk memperoleh Pendidikan Sepanjang Hayat (Life Long Educatioan) dalam rangka mewujudkan keadilan pendidikan di setiap lapisan masyarakat. (d) memberikan keterampilan memberikan nilai ekonomis.
- Taman Bacaan Masyarakat (TBM)
Taman Bacaan Masyarakat adalah lembaga yang menyediakan bahan bacaan yang dibutuhkan oleh masyarakat. Sebagai tempat penyelenggaraan pembinaan kemampuan membaca dan belajar, sekaligus sebagai tempat untuk mendapatkan informasi bagi masyarakat. Pengelola TBM adalah mereka yang memilki dedikasi dan kemapuan teknis dalam mengelola dan melaksanakan layanan kepustakaan kepada masyarakat. Bahan pustaka adalah sebuah media jenis bacaan dalam berbagai bentuk media.
Tujuan PKBM NKRI memberikan pelayanan Taman Baca Masyarakat adalah (a) membakitkan dan meningkatkan minat baca masyarakat sehingga tercipta masyarakat yang cerdas (b) menjadi sebagai wadah kegiatan belajar masyarakat, (c) wadah dan menjadi fasilitas bagi peserta didik dalam mencari dan meningkatkan pengetahuan, (d) mendukung peningkatan kemampuan aksarawan baru dalam rangka pemberantasan Buta Aksara.
G. JUMLAH TENAGA PENDIDIKAN, WARGA BELAJAR
- Jumlah Tenaga Pendidik /Tutor (Data Lengkap Terlampir)
|
No |
Pengurus |
PJ. Program |
TU |
Tutor |
Keterangan |
|
1. |
3 Orang |
4 Orang |
2 Orang |
7 Orang |
Terlampir |
- Jumlah Warga Belajar (Data Lengkap Terlampir)
|
No |
P R O G R A M |
|||||
|
KF |
TBM |
KURSUS |
Paket A |
Paket B |
Paket C |
|
|
1 |
- |
- |
- Orang |
- Orang |
6 Orang |
7 Orang |
H. DUKUNGAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAH SETEMPAT
Melihat kenyataan yang ada, dukungan dari pemerintah setempat, baik dari aparat Kelurahan Rt dan Rw Sangat positif. Dukungan dari masyarakat juga sangat baik karena mereka berharap Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) ini dapat membantu mereka dalam peningkatan, pengetahuan, keterampilan dan wawasan masyarakat dalam rangka meningkatkan kualitas kehidupan
I. SARANA DAN PRASARANA
Penggunaan Sarana Prasarana Yayasan Pondok Pesantren Kebon Limus Al-Hidayah Desa Cikopo Kecamatan Bungursari dengan Rincian sarana sebagai berikut :
|
No. |
Nama Sarana |
Jumlah |
Kondisi |
Keterangan |
|
1. |
Ruang Kelas |
3 Ruang |
Baik |
|
|
2. |
Meja belajar |
48 buah |
Baik |
|
|
3. |
Kursi |
48 buah |
Baik |
|
|
4. |
Meja dan Kursi guru |
3 buah |
Baik |
|
|
5. |
Laptop |
1 buah |
Baik |
|
|
6. |
Lemari Arsip |
1 buah |
Baik |
|
|
7. |
Atk |
3 set |
Baik |
|
|
8. |
Papan tulis Whiteboard |
3 buah |
Baik |
|
|
9. |
Lainnya |
Baik |
Belun Di inventaris |
J. LEMBAGA MITRA PKBM NKRI
PKBM NKRI berkerjasama dengan Pemerintah Desa Cikopo, Pemdes Cikopo sebagai mitra kerja akan membantu PKBM NKRI dalam memfasilitasi kegiatan kursus dan pelatihan dalam pemberdayaan masyarakat Desa Cikopo, dengan memanfaatkan potensi yang dimiliki diharapkan PKBM NKRI dan Pemerintah Desa Cikopo dapat berkolaborasi dalam meningkatkan indeks pembangunan manusia khususnya di Desa Cikopo.
K. GAMBARAN UMUM MASYARAKAT
Desa Cikopo memiliki lanskap pertanian yang kuat. Mayoritas masyarakatnya berprofesi sebagai petani, dengan total 273 petani yang tergabung dalam Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Saluyu. Mereka menggarap lahan seluas 273 hektar.
Sumber pengairan utama di desa ini berasal dari Bendungan Barugbug, sebuah sungai alami. Namun, bendungan tersebut sering mengalami kekeringan saat musim kemarau, mendorong petani untuk mencari solusi alternatif.
Selain bertani padi, banyak warga Desa Cikopo yang juga menjadi petani jamur merang. Usaha ini dianggap sangat menguntungkan. Jamur merang dibudidayakan di dalam rumah jamur (kumbung) berukuran 4x4x7 meter. Dalam satu kali panen, satu kumbung bisa menghasilkan 2-4 kg jamur. Dengan harga jual Rp30.000 per kilogram, satu kumbung dapat menghasilkan pendapatan kotor antara Rp6.000.000 hingga Rp12.000.000 setiap 20 hari.
Sistem irigasi di desa ini masih menggunakan peran tradisional Ulu-Ulu. Ada dua orang Ulu-Ulu yang bertanggung jawab mengelola saluran air di dalam area desa dan menerima upah 20 kg gabah untuk setiap lahan seluas 7.000 meter persegi.
Komentari Tulisan Ini
Halaman Lainnya
Visi dan Misi
Visi PKBM NKRI “Menjadi pusat transformasi masyarakat yang memberdayakan setiap individu untuk mencapai kehidupan yang bermartabat, sejahtera, dan berbudaya ilmu serta mewujudka
